TUGAS RESUME 3

PENDIDIKAN PANCASILA

RINGKASAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA

MINGGU 9 - MINGGU 12

 

 

 

 


 

 

 

 

 

Nama : Dian Fitriyani

Kelas : 1PA07

NPM : 10521437

 

 

 


 

FAKULTAS PSIKOLOGI

S1 - PSIKOLOGI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022

 

 

 

 

 

 

 

 

PERTEMUAN 9

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

 

 

1

Etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan,

2

Memberikan evaluasi kritis terhadap

penerapan etika.

 

 

Etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan,

 

 

Secara etimologi "etika" berasal dari bahasa Yunani yaitu "ethos" yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembanaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia . Selanjutnya etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegraan dapat dibagi menjadi dua yaitu etika sebagai tolak ukur dan etika sebagai moral negara.

 

1) Tolak ukur

 

Berdasarkan tolak ukur untuk menilai baik buruknya suatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat Undang-Undang ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan.

 

2) Moral Negara

 

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :

 

Ø Sila Pertama Yaitu Ketuhanan YME

 

Pengertian sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa adalah negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat. Negara wajib memberi peluang sama kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. (alenia IV Pembukaan UUD 1945).

 

Ø Sila Kedua Yaitu Kemanusian Yang Adil dan Beradab

 

Pengertian sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi. Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik dan negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.

 

Ø Sila Ketiga Yaitu Persatuan Indonesia

 

Pengertian sila ketiga Persatuan Indonesia adalah negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme, kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.

 

Ø ØSila Kelima Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 

Pengertian sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.

 

Sila-sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan integral dan integrative menjadikan dirinya sebagai sebagai referensi kritik sosial kritis, komprehensif, serta sekaligus evaluatif bagi etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa ataupun bernegara.

 

 

Memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika

 

Memberi evaluasi terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yang sesuai yaitu etika deskriptif, etika normatif, dan etika Practical. Maka penjelasan dari etika deskriftif, etika normatif dan etika practical dibawah ini. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis.Etika Normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma.

 

Etika Practical adalah suatu etika yang sadar pada saat memperlakukan etika supaya sesuai dengan status dan kemampuan manusia dalam menyikapinya. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan dan etika practical lebih kepada manusia untuk melakukan tindakatan agar sesuai dengan tujuan atau yang di inginkan.

 

Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis, Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta member penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi:    

I. Etika sosial dan budaya

II. Etika politik dan pemerintahan

III. Etika ekonomi dan bisnis

IV. Etika penegakan hukum yang berkeadilan

V. Etika keilmuan

VI. Etika lingkungan

 







 

PERTEMUAN 10

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

 

 

1

Pengertian ideologi secara umum makna ideologi bagi suatu negara

2

Pengertian macam-macam ideologi (terbuka, tertutup, komprehensif, partikular)

3

Peranan ideologi bagi bangsa dan negara

4

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia yang memiliki ciri terbuka, komprehensif, reformatif dan dinamis

5

Perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi liberalisme, komunisme, sekulerisme dan ideologi keagamaan.

 

 

Pengertian ideologi secara umum makna ideologi bagi suatu negara

 

Pengertian ideologi secara umum adalah kumpulan ide, cita-cita, pandangan atau gagasan bersifat sistematis berupa konsep yang bisa dijadikan asas, pendapat, tujuan, dan penunjuk arah kelangsungan hidup, termasuk dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

 

MAKNA IDEOLOGI BAGI NEGARA

 

Pada hakikatnya ideologi adalah merupakan hasil refesi manusia berkatkemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Makaterdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideologi dengan masyarat negara. Idologi mencerminkancara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentukmasyarakat menuju cita-citanya.Dengan demikian ideologi sangat menentukan eksestensi suatu bangsa dannegara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembanggunan. Hal ini disebabkan dalam ideologi terkandung suatu oreantasi praktis.


Pengertian macam-macam ideologi (terbuka, tertutup, komprehensif, partikular)

1. Ideologi Terbuka

Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Dapat diartikan juga bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.

 

2. Ideologi Tertutup

Ideologi tertutup adalah suatu sistem pemikiran tertutup dan sifatnya mutlak yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.

Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya  itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.

Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan .

Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.

 

3. Ideologi Komperenhensif

ideologi komperenhensif didefinisikan sebagai suatu system pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Ideologi ini mempunyai suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial secara besar-besaran.

 

4. Ideologi partikular

Ideologi partikular didefinisikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis  dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.

 

 

Peranan ideologi bagi bangsa dan negara

Jika menengok sejarah kemerdekaan negaranegara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata.


Ideologi memiliki kecenderungan untuk memisahkan kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi.
Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi.

 

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia yang memiliki ciri terbuka, komprehensif, reformatif dan dinamis

 

1. Ideologi Terbuka

Ideologi Terbuka memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1) Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). jadi, bukan keyakinan ideologi sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.

2) Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.

3) Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kinian mereka

4) Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

 

2. Ideologi Komperehensif

cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.

 

3. Ideologi Reformatif

bersifat dinamis, artinya setiap saat kelompok yang bersangkutan dapat. Kebudayaan bersifat dinamis artinya adalah kebudayaan selalu berubah, bergerak dan . Bekas jajahan, demikian juga keyakinan bahwa 'adat' atau 'hukum adat' bersifat dinamis dan fleksibel.

 

4. Ideologi Dinamis

karena masyarakat Indonesia akan selalu bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. Orang Indonesia pada zaman kemerdekaan belum tentu memiliki pemikiran yang sama dengan masyarakat zaman sekarang.

 

Mereka mengalami perkembangan dan perubahan dalam pola pikir dan kebudayaan. Uniknya, Pancasila masih tetap relevan dan bertahan hingga sekarang meskipun lahir pada 1 Juni 1945. Inilah ciri-ciri Pancasila yang khas dengan ideologi terbuka.

 

 

Perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi liberalisme, komunisme, sekulerisme dan ideologi keagamaan.

 

I. Ideologi Liberalisme

 

Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politikyang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yangutama. Liberalisme tumbuh dari konteks masyaraat Eropa pada abad pertengahan.

 

II. Ideologi Komunisme

Komunisme merupakan sebuah paham yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi (modal, tanah, tenaga kerja) yang memilikitujuan terwujudnya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpakelas dan semua orang sama.Tanda komunisme dilihat dengan adanya prinsip sama rata sama rasa didalam bidang ekonomi dan sekularisme

 

III. Ideologi Sekulerisme

Sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan negara harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan.

 

IV. Ideologi keagamaan

Ideologi yang bersumber pada falsafah agama yang tercantum dalam kitab suci agama.

 

 



 

PERTEMUAN 12

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

1

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum

2

Menjelaskan isi Pembukaan UUD 1945 Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm

3

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan

Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945

 

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum

 

sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.
UU tersebut kemudian diganti dengan UU No.12 Tahun 2011 yang mengatur hal serupa.
Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis.

 

Hal tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 1 TAP MPR tersebut memuat tiga ayat, di antaranya:

Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan

Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Menjelaskan isi Pembukaan UUD 1945 Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm

 

Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara


A. Tentang Tujuan Negara

Tujuan  Khusus

Tujuan khusus dalam kehidupan tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negri indonesia, yaitu:

 

1. Hubungan secara Formal atau pengertian negara hukum formal.

Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah "Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia".

Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik. Akan tetapi dalam perpaduaanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaotu perpaduan asas-asas cultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.

 

2. Hubungan Secara Material atau pengertiaan negara hukum material.

Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah “Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok kaidah negara yang fundamental.

 

 Tujuan Umum

Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.

 

B. Pembukaan UUD 1945

Seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat di tetapkannya pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 itu sendiri.
Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai staatsfundamentalnorm. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara, oleh karna lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama denagn rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Republik Indonesia setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonesia berserta pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.  Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu :

1. tentang tujuan Negara

Yang tercantum dalam kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”

2. tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara

Yang berbunyi “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.

3. tentang hal membentuk Negara

Yang termuat dalam pernyataan “ yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat”.

4. tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) Negara

"Yang termuat dalam kalimat yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Suatu sistem pemerintahan tergantung pada cita hukum yang dijadikan dasar pemerintahan tersebut, cita hukum ini ialah konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat. T anpa dasar cita hukum ini, suatu tatanan hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum, dan apakah hukum tersebut yang berlaku adil atau tidak adil.

Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk norma hukum negara yang tertinggi yang disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm. Perubahan Staatsfundamentalnorm akan merubah jatidiri suatu negara yang akan berakibat terwujudnya suatu negara yang lain. Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Karena dalam Pembukaan ini terkandung Staatfundamentalnorm yang merupakan prinsip atau pandangan filsafati yang melandasi perumusan batang tubuh konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara.

 

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945

Hubungan Pembukaan UUD1945 dengan pancasila

Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan timbal balik, yaitu secara formal dan material.

1. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Formal

Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara RI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea 4 yang merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya, nyatanya tidak bergantung pada batang tubuh UUD 1945, tapi justru menjadi sumbernya.

Pancasila sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia. Pancasila adalah inti dari Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, tidak dapat diubah-ubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.

 

2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material

Berdasarkan kronologi sejarahnya, materi Pancasila dirumuskan terlebih dulu sebagai dasar negara dalam rapat BPUPKI. Setelah itu, baru disusul dengan Pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 adalah Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dengan Pancasila sebagai inti sarinya.

 

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal UUD 1945


Dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pengaktualisasian dari butir-butir Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 dengan pasal-pasalnya antara lain:

Butir sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan inti pemikiran yang keempat yang kemudian dijelaskan dalam Pasal 29 Ayat 1 serta ayat 2, dan amandemen kedua UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 serta Pasal 28I ayat 1.

Butir sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan inti pemikiran dari sila keempat yang kemudian dijelaskan pada Pasal 27 Ayat 1,2 Pasal 28, 29, 30, 31, 32, 33, serta 34.

Butir sila Ketiga yaitu Persatuan Indonesia yang merupakan inti pemikiran dari sila pertama yang kemudian dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 1,Pasal 18, 18A serta 18B,Pasal 35B, Pasal 36A, 36B, 36C, serta 36D.

Butir sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaa dalam Permusyawaratan dan Perwakilan yang merupakan inti pemikiran dari sila ketiga yang dijelaskan pada Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.

Butir sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan inti pemikiran dari sila kedua yang kemudian dijelaskan pada Pasal 33 serta 3

 

 





DAFTAR PUSTAKA

 

https://repaldiabdulagi453.wordpress.com/2014/11/18/etika-dalam-kehidupan-kekaryaan-kemasyarakatan-dan-kenegaraan/

https://tehrizkatambihan.blogspot.com/2014/11/etika-dalam-kehidupan-kekaryaan.html

https://www.zonareferensi.com/pengertian-ideologi/

https://www.academia.edu/19047131/MAKNA_IDEOLOGI_BAGI_NEGARA

https://aljumhuriy.blogspot.com/2017/03/pengertian-ideologi-makna-ideologi.html

https://www.negeripesona.com/2015/04/pengertian-ideologi-terbuka-dan-tertutup.html

https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/ciri-ciri-ideologi-terbuka-13812/

https://forgudangilmu.blogspot.com/2021/10/apa-yang-dimaksud-norma-bersifat.html

https://www.pelajaran.co.id/pengertian-ideologi/

https://www.academia.edu/35004180/Perbandingan_Ideologi_Pancasila_dengan_Ideologi_Liberal_dan_Komunis_docx

https://brainly.co.id/tugas/20417478

https://bpip.go.id/berita/1035/859/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum-apa-artinya.html

https://intisari.grid.id/read/032793990/kedudukan-pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum?page=3

https://hudastmik.blogspot.com/2014/05/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan.html

https://tirto.id/apa-hubungan-pancasila-dengan-pembukaan-uud-1945-f9vr

https://belajargiat.id/hubungan-dasar-negara-dengan-pembukaan-uud-1945-dan-pasal-pasal-uud-1945/

Komentar

Postingan Populer