TUGAS RESUME 1

PENDIDIKAN PANCASILA

RINGKASAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA

MINGGU 1 - MINGGU 4

 

 

 

 


 

 

 

 

 

Nama : Dian Fitriyani

NPM : 10521437

Kelas : 1PA07

Dosen : Kurniawan B.prianto,S.Kom.,SH. MM.

 

 

 


FAKULTAS PSIKOLOGI

S1 - PSIKOLOGI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022

 

 

 



 

 

 PERTEMUAN 1

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

 

1

Dasar dasar yuridis, historis, kultural, dan filosofis

2

Tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan pancasila

3

Kompetisi yang diharapkan dari kuliah pendidikan pancasila


Terdapat empat landasan pendidikan pancasila yang harus diketahui:

1. Landasan Yuridis

landasan yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di perguruan tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pasal 39 menyatakan : isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan.

Sebagai pelaksanaan dari SK Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat keputusan No. 38/DIKTI/Kep/2002, tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya. Mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa . 

2. Landasan Historis

Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit. Suatu bangsa memiliki pandangan hidupnya yang di ambil dari nilai-niali yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.

3. Landasan Kultural

Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Sehingga setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.

Melainkan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M Hatta, M Yamin, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya. Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.

4. Landasan Filosofis

Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moraluntuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Secara filosofis bangsa indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai- nilai pancasila termasuk sistem peraturan perundang- undangan  di indonesia.


Tujuan dari Pendidikan Nasional dan Pendidikan Pancasila

Tujuan pendidikan Nasional 

Dalam pasal 3 UUD 1945 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menegaskan bahwa : Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik.

UU no.2 tahun 1989 pasal 4, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya, yaitu beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani , kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Untuk mewujudkan  tujuan nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambung. Adapun tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Tujuan Pendidikan Pancasila

Dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional serta termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/KEP/2003, dijelaskan bahwa tujuan pendidikan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari- hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Pendidikan pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku;

a. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sessuai dengan hati nuraninya.

b. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya .

c. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

d. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan indonesia.

e. Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa.

 

Adapun tujuan pendidikan pancasila di perguruan tinggi untuk:

i. Memperkuat pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara .

ii. Agar mahasiswa dapat mengembangkan karakter manusia pancasialis dalam pemikiran, sikap, dan tindakan.

iii. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai- nilai dasar pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara republik indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

iv. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai- nilai pancasila dan UUD 1945.

 

Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Pancasila

Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan pancasila diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing- masing. Kompetensi lulusan pendidikan pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara yang dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai- nilai pancasila.

Pendidikan pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME, dengan sikap dan perilaku;

1) Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani.

2) Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara- cara pemecahannya.

3) Mengenali perubahan- perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni

4) Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai- nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan indonesia.

Melalui pendidikan pancasila , warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah- masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita- cita dan tujuan bangsa indonesia.

 

 

 



PERTEMUAN 2

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

 

1

Kronologis sejarah perjuangan bangsa

2

Kronologis proklamasi kemerdekaan

3

Kronologis perumusan pancasila dasar filsafat negara, pembukaan dan pasal- pasal UUD 1945

 

Kronologis Sejarah tentang Perjuangan Bangsa Indonesia

A. Masa Kejayaan Sriwijaya

Pada abad VII-XII, indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XII-XVI didirikan kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman itu merupakan tonggak sejarah bangsa indonesia karena pada masa itu bangsa indonesia telah memenuhi syarat- syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai negara. Kedua kerajaan itu merupakan negara-negara berdaulat, bersatu, serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh nusantara.

Negara Indonesia memiliki tiga tahap yaitu;

Ø Zaman Sriwijaya dibawah Wangsa Syailendra ( 600-1400 )

Pada abad ke VII, berdirilah kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan Wangsa Syailendra di Sumatera. Kerajaan yang berbahasa melayu kuno dan menggunakan huruf pallawa tersebut dikenal juga sebagai kerajaan maritime yang mengandalkan jalur perhubungan laut. Dalam sistem pemerintahan sudah terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rohaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung- gedung dan patung- patung suci sehingga saat itu kerajaan dapat menjalankan sistem negaranya dengan nilai-nilai ketuhanan.

Ø Zaman Majapahit ( 1293-1525 )

Sebelum kerajaan Majapahit telah berdiri kerjaan-kerjaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti, yaitu kerajaan Kalingga dan Sanjaya , sebagai refleksi puncak budaya dari kerjaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur dan candi Prambanan. Di Jawa Timur muncul kerajaan-kerajaan, yaitu Isana , Dharmawangsa , dan Airlangga . Agama yang diakui kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu, dan agama Syiwa yang telah hidup berdampingan secara damai. Nilai-nilai kemanusiaan telah tercermin dalam kerajaan ini, terbukti menurut prasasti Kelagen bahwa Raja Airlangga telah mengadakan hubungan dagang dan bekerja sama dengan Banggala, Chola, dan Champa.
Pada abad ke-XIII, berdiri kerajaan Sangasari di Kediri, Jawa TImur, yang ada hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit . Seloka toleransi ini juga diterima kerajaan Pasai di Sumatera sebagai kerajaan Majapahit yang telah memeluk agama Islam. Sila Kemanusiaan telah terwujud, yaitu hubungan Raja Hayam Wuruk dengan baik dengan kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Sila keempat tentang kerakyatan sebagai nilai0nilai musyawarah dan mufakat juga telah dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit. Menurut prasasti Brumbung, dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasihat kerajaan, seperti Rakryan I Hino, I Sirikan, dan I Halu yang berarti masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan masalah bersama. Sedangkan sila keadilan sosial adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Ø Negara kebangsaan modern, yaitu negara Indonesia merdeka 17 Agustus 1945


B. Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Sistem Penjajahan

Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-ermpah yang sagat dibutuhkan oleh negara-negara diluar Indonesia, menyebabkan bangsa asing masuk ke Indonesia. Masuknya bangsa Eropa seiring dengan keruntuhan Majapahit sebagai akibat perselisihan dan perang saudara, yang berarti nilai-nilai nasionalisme sudah ditinggalkan, walaupun abad ke-XVI agama Islam berkembang dengan pesat dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Samidra Pasai dan Demak.
Sejak itu, mulailah lembaran hitam sejarah Indonesia dengan penjajahan Eropa, khususnya Belanda. Masa penjajahan Belanda dijadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya, sebab pada zaman penjajahan ini apa yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang.


Kronologis Proklamasi Kemerdekaan

A. Pembentukan Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI)

Pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI diresmikan digedung Cuo Sangi In, jakarta. Pada upacara ini setelah dikibarkan bendera Hinomaru dikibarkan pula bendera merah putih. Pada tanggal 29 Mei 1945 dimulailah sidang pertama BPUPKI untuk merumuskan  dasar negara. Hasil dari sidang pertama  dan kedua BPUPKI menhasilkan rumusan otentik UUD dan Dasar Negara , UUD ini terdiri ;

1) Pernyataan Indonesia  Merdeka

2) Pembukaan UUD

3) Batang Tubuh ( UUD itu sendiri)


B. Pembentukan PKKI

Pada tanggal 7 Agustus 1945 diumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia berdasarkan keputusan Jenderal Besar Terauci Negara Indonesia yang merupakan anggota Lingkungan Kesemakmuran Bersama Asia Timur Raya, harus mempunyai cita-cita yang sama dengan pemerintah Jepang sesuai semangat Hakko-Iciu. Dalam pertemuan itu Jenderal Besar Terauci menyampaikan bahwa pemerintah Jepang telah memberikan kemerdeka- an bagi bangsa Indonesia dan untuk pelaksanaannya maka dibentuklah PPKI sambil menunggu persiapan selesai. Adapun wilayah Indonesia setelah kemerdeka- an meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.

 

C. Peristiwa Rengasdengklok

Perdebatan antara golongan tua dan muda dalam menentukan kemerdekaan Indonesia begitu pelik. Golongan tua memilih lebihberhati-hati untuk menghindari terjadinya pertumpahan darah. Pertentangan pendapat antara golongan tua dan golongan muda inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Sikap golongan muda diputuskan dalam rapat di Pegangsaan Timur Jakarta padavtangal 15 Agustus 1945. Golongan muda mendesak mereka untuk memaklumatkan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 16 Agustus 1945. Golongan muda memutuskan membawa Soekarno dan Hatta ke luar Jakarta dengan tujuan untuk menjauhkan Soekarno dan Hatta dari pengaruh Jepang. Golongan muda memilih Shodanco Singgih untuk melaksanakan pengamanan terhadap Soekarno dan Hatta. Di Jakarta terjadi dialog antara golongan muda yang diwakili oleh Wikana dan golongan tua Ahmad Subardjo. Kepada para golongan muda, Ahmad Subardjo memberi jaminan bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan selambat-lambatnya pukul 12.00. Adanya jaminan tersebut yang kemudian membuat golongan mudamelunak dan membebaskan Soekarno dan Hatta untuk kembali ke Jakarta.

 

D. Perumusan Teks Proklamasi

Soekarno dan Hatta akhirnya menyetujui Proklamasi Kemerdekaan segera dikumandangkan. Soekarno dan Hatta tiba di Jakarta pada pukul 23.00, lalu menuju rumah kediaman Laksamada Maeda. Pertemuan di rumah Laksamana Maeda  dianggap  tempat  yang  aman  dari  ancaman  tindakan  militer  Jepang, karena  Maeda adalah  Kepala  Kantor  Penghubung  Angkatan  Laut  di  daerah kekuasaan Angkatan Darat. Berdasarkan pembicaraan antara Soekarno, Hatta, dan Ahmad Subardjo, diperoleh rumusan teks proklamasi yang ditulis tangan oleh Soekarno.

 

E. Detik- Detik Proklamasi

Setelah selesai merumuskan dan mengesahkan teks proklamasi, pagi harinya pada17Agustus 1945 para pemimpin nasional dan para pemuda kembali ke rumah masing-masing untuk mempersiapkan penyelenggaraan pembacaan teks proklamasi. Rakyat dan tentara Jepang menyangka pembacaan proklamasi akan dilaksanakan di Lapangan Ikada sehingga tentara Jepang memblokade Lapangan Ikada. Oleh karena itu,disepakati bahwa proklamasi akan di ikrarkan dirumah Soekarno Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Setelah itu, Soekarno membacakan teks proklamasi yang diketik oleh Sayuti Melik.
Setelah Soekarno membacakan teks Proklamasi dilakukan pengibaran bendara Merah Putih yang dijahit oleh istri Soekarno, ibu Fatmawati. Dengan demikian, selesailah upacara proklamasi kemerdekaan yang menjadi tonggak berdirinya negara Republik Indonesia.


Kronologis perumusan pancasila dasar filsafat negara, pembukaan dan pasal- pasal

Secara kronologis, proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 oleh BPUPKI, pertama-tama materi yang dibahas adalah dasar filsafat Pancasila, baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah sidang pertama Pembukaan UUD 1945, BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila serta tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Jadi, berdasarkan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi. Adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila atau dengan kata lain, Pancasila sebagai tertib hukum Indonesia. Berarti, secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.

Oleh karena itu justu dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancalila di tetapkan sebagai dasar filsafat NKRI. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbale balik sebagai berikut :

1)  Hubungan secara formal

Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas cultural, relijius, dan asas-asas kenegaraan yang unsuranya terdapat dalam pancasial.

Jadi berdasarkan tempat terdapat pancasila secara formal yang dapat disimpulakan ;

1. Rumusan pancasila sebagai dasar NKRI adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alenia 4

2. Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :

Sebagai dasarnya

Sebagai tertib hukum tinggi

3. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi sebagai mukadimah

4. Pancaasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental.

5. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak dapat diubah.

6. Hubungan secara Material

Proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Siding pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar-dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam Jakarta yang disusun oleh panitia Sembilan, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Secara marerial tertib Hukum Indonesia di jabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

1. Nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945

2. Ketuhanan yang Maha Esa

 Pasal 29

Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu.

3. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Pasal 26

Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

Penduduk ialah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia.

Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27

Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan peerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.

Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan hukum.

4. Persatuan Indonesia

Pasal 1

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 32

Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Pasal 1 ayat 2

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 2

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 4

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia

Pasal 27

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 33

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 






PERTEMUAN 3

PANCASILA DALAM KONTEKSSEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

 

1

Dinamika aktualisasi pancasila sebagai dasar negara

2

Dinamika pelaksanaan UUD 1945

Dinamika Aktualisasi Pancasila sebagai Dasar

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila berkembang melalui suatu tahap atau proses yang memang cukup panjang. Pancasila sendiri berawal dari sumber nilai-nilai yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam hal adat istiadat, lalu agama-agama dalam suatu paradigma kehidupan bangsa. Oleh karena itu, nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya. Sewaktu berdirinya Negara Republik Indonesia, bangsa Indonesia sepakat untuk mendasarkan diri kepada ideologi Pancasila dan kepada UUD 1945.

Namun semua menjadi berubah haluan sejak November 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada saat itu pemerintah Indonesia merubah haluan politiknya dengan mempraktikan sistem demokrasi liberal. Pada saat peristiwa ini terjadi merupakan salah satu hal yang menyebabkan pemerintahan Orde Lama dimana pada saat itu masa pemerintahan dari Ir.Soekarno tumbang dan mulai berkuasanya pemerintahan Orde Baru yaitu saat pemerintahan Jendral Soeharto. Pemerintah Orde Baru pun berusaha untuk mengoreksi adanya penyimpangan yang terjadi yang dilakukan oleh pihak regim sebelumnya dalam pengamalan Pancasila dan UUD 1945.

Pengertian dari Pancasila secara etimologi yaitu Pancasila berasal dari bahasa india yaitu bahasa sansekerta, panca berarti lima, syila berarti batu sendi, alas, atau dasar. Syiila berarti peraturan, tingkah laku yang baik atau penting. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pancasila berarti lima dasar sedangkan pancasyiila berarti lima aturan tingkah laku yang penting. Kemudian secara historis, isitlah pancasila pertama kali digunakan oleh masyarakat di India yang beragama buddha, dan pancasila sendiri berarti lima peraturan. Istilah jawa, pancasila disebut dengan istilah molimo yang terdiri dari lima golongan yaitu mateni, maling, madhon, madat, main. Dari kelima larangan tersebut masih menjadi pegangan moral orang-orang jawa sampai saat ini. Secara terminologis, pancasila dimulai sejak sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, dan istilah Pancasila digunakan oleh Bung Karno untukmemberikan nama kepada lima dasar atau lima prinsip.

Ø Ketuhanan Adalah Kesesuaian dengan Hakikat dan Sifat-Sifat Tuhan

Hakikat Tuhan itu sendiri sebenarnya sulit untuk diketahui, tetapi kita bisa melihat

Ø Kemanusiaan Adalah Kesesuaian dengan Hakikat Manusia

Susunan kodrat manusia itu sendiri terdiri dari jiwa dan raga, dimana jiwa terdiri atas akal, rasa, karsa. Serta tubuh terdiri atas unsur-unsur benda mati, tumbuh-tumbuhan, dan binatang. Sedangkan sifat kodrat pada manusia merupakan suatu kesatuan individu dan makhluk sosial atau dapat disebut dengan monodualis social, ekonomi, dan politik.

Ø Persatuan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Satu

Satu merupakan kata yang bulat yang tidak dapat dipecah kembali. Persatuan Indonesia pada hakikatnya bangsa Indonesia berjumlah jutaan jiwa dan mempunyai bermacam-macam adat istiadat, agama, kepercayaan, kebudayaan yang berbeda-beda itu merupakan satu kesatuan.

Ø Kerakyatan Adalah Kesesuaian dengan Hakikat Rakyat

Rakyat adalah manusia yang bertempat tinggal pada suatu negara. Istilah dari hakikat rakyat berarti menunjukkan keseluruhan, jadi bukan bagian-bagian, meskipun keseluruhan itu sendiri terdiri dari bagian-bagian, maka antara keseluruhan dan bagian memiliki hubungan yang erat.

Ø Keadilan Adalah Kesesuaian dengan Hakikat Adil

Adil dapat diartikan sebagai menempatkan sesuatu atau hak dan kewajiban pada tempatnya masing-masing. Berbuat adil kepada diri sendiri berarti berbuat kedua hal serasi antara hak dan kewajiban, berbuat adil kepada masyarakat berarti berlaku adil antar sesama warganya.

Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan suatu keniscayaan agar Pancasila sendiri tetap relevan dalam fungsinya untuk memberikan pedoman bagi pengambilan kebijaksanaan dan pemecah masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Substansi dari adanya dinamika dalam aktualisasi Pancasila dalam kehidupan praksis adalah selalu terjadinya perubahan serta pembaharuan dalam mentransofrmasikan nilai Pancasila ke dalam norma dan praktik hidup dengan cara menjaga konsistensi, relevansi dan kontekstualisasinya. Sumber dari semua upaya perubahan dan pembaharuan yang dilakukan dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila yaitu terjaganya akseptabilitas dan kredibilitas Pancasila oleh warga negara dan warga masyarakat Indonesia


Dinamika Pelaksanaan UUD 1945

Dinamika pelaksanaan UUD 1945 yang meliputi hal-hal berikut :

a. Masa awal kemerdekaan

Sejak berlakunya UUD 1945, pada tanggal 18 agustus 1945, maka mulai saat itu berlaku tata hukum baru bersumber dari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tidak berlaku lagi tata hukum lama . Untuk mengganti seluruh tata hukum peninggalan colonial dalam UUD 1945 , pasal II aturan peralihan menyatakan , " segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang dasar ini."Oleh karena itu,dalam pelaksanaanya UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan kostitusional.

Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditetapkan dalam UUD 1945 jelas belum dapat dilaksanakaan. Dalam masa ini sempat diangkat anggota DPA sementara, sedangkan MPR dan DPR belum sempat di bentuk. Penyimpangan konstitusional yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945-1949. Pertama , berubahnya fungsi komite nasional pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaaan legislative dan ikut menentukan garis-garis besar haluan Negara bedasarkan maklumat wakil presiden no.X tanggal 16 oktober 1945 , kedua bedasarkan perubahan sistem cabinet presidensial menjadi cabinet parlementer bedasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada 11 oktober 1945 , yang kemudian dinyatakan oleh presiden dan diumumkan dengan makkunat Pemerintahan tanggal 14 november 1945 , sistem cabinet presidensial bedasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem cabinet parlementer.

Pada 3 November 1945 atas usul BP-KNIP, pemerintah mengeluarkan suatu Maklumat untuk pembentukan partai-partai politik agar segala aliran paham yang ada di masyarakat ke jalan yang teratur.

b. Sistem Presidensial

Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari Negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas bangsa Indonesia. Presiden adalah mandataris MPR kepala pemerintahaan adalah presiden, sehingga menurut konstitusi ketatanegaraan ini, pemerintahan pada hakikatnya adalah presiden dinamakan sistem presidensial,UUD 1945 mempergunakan sistem sistem presidensial sistem presidensial ini berlangsung untuk pertama kalinya pada tanggal 18 agustus sampai dengan 14 november 1945.

c. Penyimpangan UUD 1945

Pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNIP mengusulkan kepada presiden agar system pertanggungjawaban menteri kepada parlemen dengan beberapa pertimbangan.Dan presiden menerima usulan tersebut, sehingga pada 14 November 1945 dikeluarkannya maklumat Pemerintah, yaitu sitem pemerintahan presidensial menjadi parlementer. Dan disinilah letak penyimpangan yang terjadi, karena Maklumat tersebut melanggar Pasal 4 dan 17 UUD 1945, yang menunjukkan bahwa UUD 1945 menganut system pemerintahan presidensial.

d. Masa Orde Baru

Gagalnya memperebutkan kekuasaan oleh G-30-S / PKI, telah dapat diungkapkan dan dibuktikan, baik melalui sidang pengadilan maupun bahan dan keterangan lainnya, baik melalui sidang pengadilan maupun bahan dan keterangan lainnya bahwa PKI-lah yang mendalangi secafra sadar dan berencana coup d’etat itu. Atas dasar itulah, rakyat menghendaki dan menuntut dibubarkannya PKI, namun pimpinan negara pada waktu itu tidak mau mendengarkan dan tidak mau memenuhi tuntutan rakyat, sehingga timbul apa yang disebut situasi politik antara rakyat disatu pihak dan Presiden di lain pihak. Akhirnya pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letnan Jendral TNI Soeharto yang intinya memberikan wewenang kepadanya untuk mengambil langkah-langkah pengamanan yang dianggap perlu untuk menyelamatkan keadaan.

e. Masa Reformasi

Setelah berakhirnya Pemerintahan Soeharto, terbukalah kesempatan para pakar untuk membicarakan perlunya UUD 1945 dilakukan amandemen.Beberapa pakar, mengutamakannya perubahan UUD 1945.Laica Marzuki berpendapat, dalam menuju Indonesia baru yang demokratis, UUD 1945 perlu diamandemen.
Dan, menurut Prof. muchsan pasti ada sesuatu yang salah dalam UUD 1945 yang mengakibatkan kerancuan dalam kehidupan bernegara. Sebagai usaha untuk mengembalikan kehidupan Negara yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan UUD 1945, salah satu aspirasi yang terkandung dalam semangat reformasi adalah melakukan amandemn terhadap UUD 1945.

 

 


 



PERTEMUAN 4

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

 

 

1

Dasar-dasar ilmiah Pancasila sebagai suatu

kesatuan sistematis dan logis

2

Pengetahuan sistem filsafat, perbandingan

dengan sistem filsafat lainnya di dunia.

3

Pengertian sistem dan unsur-unsur sistem.


Dasar-dasar ilmiah Pancasila sebagai suatu kesatuan sistematis dan logis

Filsafat tebagi atas dua hal yang harus diperhatikan yaitu filsafat sebgai metode dan filsafat sebagai suatu pandangan, dari keduanya sangat berguna untuk memahami pancasila. Kesatuan pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar onologis¸dasar epistemologi dan dasar aksiologis dan sila-sila pancasila. Berikut dibawah ini merupakan penjelasan dari dasar/aspek dari onologisepistemologi dan aksiologis.

I. Aspek Onologis

Onlogis menurut Runes merupakan teori tentang adanya kebradaan atau eksistensi.Semsntara Aristoteles menyebutkan sebagai ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu dan disamakan artrinya dengan metafisika. Jadi onologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna ada , sumber ada, jenis ada, dan hakikatnya ada, termasuk ada alam, manusia, metafisika, dan kesemestaan.

II. Aspek Epistemologi

Epistomologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode dan validitas ilmu pengetahuan.pengetahuan manusia sebagai hasil pengelaman dan pemikiran, membentuk budaya. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.

III. Aspek Aksiologis

Aksiologis mempunyai arti nilai,  manfaat, pikiran dan ilmu menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki.

1) Tingkah laku moral yang berwujud etika

2) Ekspresi etika yang berwujud estetika atau seni dan keindahan

3) Sosio politik yangb berwujud ideologi

Dengan  demikian, aksiologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis nilai, dan hakikat nilai, termaksud estetika, etika, ketuhanan dan agama.


Pengetahuan sistem filsafat, perbandingan dengan sistem filsafat lainnya di dunia.

Secara ilmiah harus disadari bahwa suatu masyarakat suatu bangsa, senantiasa memeliki suatu pandangan hidup atau filsaat hidup masing-masing, yang berbeda dengan bangsa lain didunia. Dengan demikian, bangsa Indonesia tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup dengan bangsa lain. Ketika para pendiri Negara Indonesia menyiapkan berdirinya Negara Indonesi merdeka, mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental di atas dasar apakah Negara Indonesia merdeka ini didirikan? jawaban atas pertanyaan mendasar ini akan selalu menjadi dasar dan tolak ukur utama bangsa ini meng-Indonesia. Dengan kata lain, jati diri bangsa selalu bertolak ukur pada nilai-nilai pancasila sebagai filsafat bangsa. Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakekatnya merupakan system filsafat.

Filsafat: Secara etimologis cinta akan kebijaksanaan, tapi dapat pula diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati.

Filsafat Pancasila: Kebenaran dari sila-sila Pancasila sebagai dasar negara atau dapat pula diartikan bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang utuh dan logis.

Filsafat Pancasila merupakan refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan bahwa budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mandasar dan menyeluruh. Adapun perbandingan Filsafat Pancasila dengan Filsafat lainnya yaitu sebagai berikut:

1. Filsafat Komunisme

Filsafat ini tidak mementingkan adanya hal-hal ketuhanan. Dalam filsafat ini, semua kebebasan dihapuskan.

2. Filsafat Liberalisme

Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.

3. Filsafat Individualisme

Filsafat ini lebih cenderung lebih kekehidupan masing-masing orang dimana antara orang yang saru dengan orang yang lain tidak mempunya ikatan sosial atau dengan kata lain, mereka berdiri masing-masing. Tidak terdapat kebersamaan, persatuan atau tujuan bersama.

 

Pengertian dan Unsur Sistem

Apa yang dimaksud dengan sistem ? Secara umum, pengertian sistem adalah suatu kesatuan, baik obyek nyata atau abstrak yang terdiri dari berbagai komponen atau unsur yang saling berkaitan, saling tergantung, saling mendukung, dan secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.
Secara etimologis, istilah sistem berasal dari bahasa Latin dan bahasa Yunani yang sering dipakai untuk memudahkan dalam menggambarkan interaksi di dalam suatu entitas.
Namun, secara umum kata sistem mengacu pada sekumpulan benda yang saling memiliki keterkaitan satu sama lainnya.

Pengertian Menurut Para Ahli

1. Harijono djojodiharjo

Menurut Harijono Djojodihardjo, pengertian sistem adalah gabungan obyek yang memiliki hubungan secara fungsi dan hubungan antara setiap ciri obyek, secara keseluruhan menjadi suatu kesatuan yang berfungsi.

2. Jogianto

Menurut Jogianto, definisi sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang menggambarkan berbagai kejadian dan kesatuan yang nyata, seperti tempat, benda dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi.

3. R. Fagen dan A. Hall

Menurut R. Fagen dan A. Hall, definisi sistem adalah kumpulan dari objek yang mempunyai suatu hubungan antara masing-masing obyek termasuk hubungan mengenai sifat-sifat yang mereka miliki.

4. Jerry FitzGerald

Menurut Jerry FitzGerald, pengertian sistem adalah suatu jaringan kerja daripada prosedur-prosedur yang saling berkaitan, berkumpul secara bersama-sama agar dapat menjalankan suatu kegiatan atau mencapai tujuan tertentu.

Suatu sistem dibentuk oleh unsur-unsur tertentu. Setiap sistem terdiri dari empat unsur, yaitu:

i. Obyek, di dalam sistem terdapat sekumpulan obyek (fisik/ abstrak) dalam bentuk elemen, bagian, atau variabel.

ii. Atribut, sesuatu yang menentukan mutu atau sifat kepemilikan suatu sistem dan obyeknya.

iii. Hubungan internal, setiap elemen saling terikat menjadi satu kesatuan.

iv. Lingkungan, tempat atau wilayah dimana sistem berada.

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

 

 https://watasiwanaya.blogspot.com/2014/12/landasan-historis-kultural-yuridis-dan.html

 

https://rahmat-adiant0.blogspot.com/2016/09/

 

https://bpip.go.id/berita/1035/571/tujuan-pendidikan-pancasila-di-perguruan-tinggi-ketahui-landasannya.html

 

https://www.academia.edu/27463043/TUJUAN_PENDIDIKAN_PANCASILA

 

http://31610013.blog.unikom.ac.id/landasan-dan-tujuan.15a

 

https://tsanasnabillah.wordpress.com/2016/07/05/kronologis-sejarah-perjuangan-bangsa-indonesia/

 

https://www.mandandi.com/2021/08/kronologis-peristiwa-kemerdekaan.html

 

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/27/070000969/hubungan-dasar-negara-dan-konstitusi?page=all

 

https://fatkhiyahwae.wordpress.com/2017/05/22/nilai-nilai-pancasila-dalam-uud-1945/

 

https://intanjulianaa.wordpress.com/2014/10/14/dinamika-aktualisasi-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-dinamika-pelaksanaan-uud-1945/

 

https://mahasiswacopoe.wordpress.com/2013/11/24/dinamika-pelaksanaan-uud/

 

https://tsanasnabillah.wordpress.com/2016/07/05/dinamika-pelaksanaan-uud-1945/

 

https://www.academia.edu/14914790/PANCASILA_SEBAGAI_SISTEM

 

https://niaafriani22.blogspot.com/2015/11/dasar-dasar-ilmiah-pancasila-sebagai.html

 

https://belajarkampus.wordpress.com/2014/10/22/pancasila-sebagai-sistem-filsafat/

 

https://ratuanitapratiwiblogadress.blogspot.com/2016/12/perbandingan-filsafat-pancasila-dengan.html

 

https://www.maxmanroe.com/vid/manajemen/pengertian-sistem.html

 

 

 

Komentar

Postingan Populer