TUGAS RESUME 4

PENDIDIKAN PANCASILA

RINGKASAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA

MINGGU 13 - MINGGU 15

 

 

 

 


 

 

 

  

 

Nama : Dian Fitriyani

Kelas : 1PA07

NPM : 10521437

 

 


 

 

 

FAKULTAS PSIKOLOGI

S1 - PSIKOLOGI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022

 

 

 

 

 

 

PERTEMUAN 13

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

1

Sistem ketatanegaraan Indonesia dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah dilakukan amandemen

2

Realisasi hak-hak asasi manusia dalam negara Republik Indonesia

3

Reformasi hukum tata negara Indonesia

 

 

Sistem ketatanegaraan Indonesia dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah dilakukan amandemen

 

Sistem ketatanegaraan Indonesia adalah segala seuatu yang berkenaan dengan susunan organisasi Negara Republik Indonesia, baik yang menyagkut susunan dan kedudukan lembaga-lembaga Negara, tugas dan wewenang, Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi menganut sistem khas negara. Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara sebelum maupun sesudah perubahan yang diatur dalam UUD 1945 . Sususan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu:

 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)adalah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden untuk membantu presiden dan dapat pula memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya dan memiliki kekuasaan menetapkan UUD & GBHN.

2. Presiden berkedudukan di bawah MPR yang mempunyai kekuasaan yang luas dan bertanggung jawab kepada MPR atas pelaksanaan GBHN yang ditetapkan UUD 1945 dan MPR dihadapan sidang MPR.

3. Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) pelaksana kedaulatan rakyat dan meengawasi tindakan presiden

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memberikan pertimbangan dalam pemilihan BPK dan melakukan pertimbangan dan pengawasan rancangan UUD 1945

5. Mahkamah Agung (MA) yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan tugasnya terlepas pengaruh kekuasaan pemerintah

6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) badan yang bertanggung jawab atas keuangan negara

 

Menurut hasil perubahan lembaga-lembaga yang terdapat didalam UUD 1945 sebagai berikut:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Presiden

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

5. Mahkamah Agung

6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

7. Mahkamah konstitusi (MK)

8. Komisi Yudisial

 

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan-perubahan mendasar yang dilaksanakan selama 4 tahun berturut-turut dalam sidang tahunan MPR yaitu tahun 1999, 2000, 2001 dan tahun 2002. Diharapkan dengan adanya amandemen, UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Indonesia bisa lebih menyerap kebutuhan rakyat serta sesuai dengan kondisi yang yang terjadi saat ini. Perubahan UUD 1945 juga mengintrodusir lahirnya beberapa lembaga baru yang tidak dikenal sebelumnya. Dari hasil perubahan tersebut ada lembaga negara yang dihapuskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu Dewan Pertimbangan Agung. Namun demikian dari hasil perubahan tersebut ada juga beberapa lembaga negara yang diintrodusir dan diakomodasi yaitu Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial KY, sehingga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia badan-badan kenegaraan yang diatur yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan , Mahkamah Konstitusi , dan Komisi Yudisial .
Anggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat sehingga bisa dikatakan bahwa tidak terdapat lagi kursi pesanan untuk militer dan golongan-golongan yang lain.
Perubahan pada sistem pemerintahan setelah amandemen dilakukan juga terlihat jelas pada kekuasaan MPR dimana sebelumnya MPR memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Amandemen juga membuat kekuasaan untuk membuat Undang-Undang dari tangan presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang-Undang tersebut kepada DPR sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi check and balance antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif.

 

 

Realisasi hak-hak asasi manusia dalam negara Republik Indonesia

Ketentuan HAM dalam UUD NRI 1945 merupakan basic law adalah norma hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Hakikat HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh yang memberikan perlindungan terhadap kemanusiaan dan berfungsi untuk mengawal hak dasar . Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia telah ada sejak di sahkannya Pancasila sebagai dasar pedoman negara Indonesia, meskipun secara tersirat.Baik yang menyangkut mengenai hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun hubungan manusia dengan manusia. Hal ini terkandung dalam nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila yang terdapat pada pancasila. Dalam Undang- Undang No. Materi Undang-Undang ini tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap kurang terlaksana dengan baik. Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan penegakkan Hak Asasi Manusia. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1) Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM )

2) Penetapan Undang-undangNo.26 thn 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

3) Pembentukan pengadilan Hak Asasi Manusia dengan keputusan Presiden

4) Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai alternative penyelesaian pelanggaran Ham di luar pengadilan

5) Meratifikasi berbagai konvensasi internasional tentang Hak Asasi Manusia

Pembentukan pengadilan HAM bertugas menyelesaikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dalam hal ini adalah kejahatan genosida yaitu penghancuran atau pemusnahan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Ketika pelanggaran atau kejahatan hak asasi manusia amat luas, pengabaian memang seharusnya bukan merupakan pilihan, sekalipun upaya menyelesaikan masa lalu tidaklah sederhana.
Dari berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi tersebut telah mendorong munculnya suatu usulan untuk membantu pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc untuk kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Aceh.Permintaan Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan usulan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc telah disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Reformasi hukum tata negara Indonesia

Hukum Tata Negara Indonesia dalam perspektif sejarahnya mengalami perubahan tatanan hukum yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia itu sendiri . Keberadaan ketatanegaraan Indonesia semakin menemukan jati dirinya, ketika dilakukan amandemen terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rentang tahun 1999 hingga tahun 2002. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen telah memunculkan ketentuan check and balances secara lebih proporsional di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Reformasi di bidang hukum yang terjadi sejak tahun 1998 telah dilembagakan melalui pranata perubahan UUD 1945 . Semangat perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk mendorong terbangunnya struktur ketatatanegaraan yang lebih demokratis. Perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sejak reformasi telah dilakukan sebanyak empat kali yaitu :

I. Amandemen pertama atas Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999;

II. Amandemen kedua atas Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000;

III. Amandemen ketiga atas Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001; dan

IV. Amandemen keempat atas Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

Hasil amandemen atas Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melahirkan bangunan kelembagaan negara yang satu sama lain dalam posisi setara dengan saling melakukan kontrol (check and balances) , mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia . Amandemen terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut meliputi hampir seluruh tiga kelompok materi muatan konstitusi.

1. Amandemen pertama terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Amandemen pertama terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terjadi setelah berkumandangnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkenaan dengan reformasi konstitusi (constitutional reform). Terdapat 4 hal yang menjadi dasar dari amandemen pertama terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu : (i) dimana hasil pembentukan konstitusi tersebut dilaksanakan; (ii) bagaimana pembentukan konstitusi itu terselenggara; (iii) siapa yang melakukan pembentukan isi konstitusi yang akan diamandemen; (iv) bagaimana membuat suatu struktur partisipasi masyarakat dalam menjalankan konstitusi hasil amandemen .

2. Amandemen kedua terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pada amandemen kedua ini , substansi mendasar yang menjadi titik tumpu adalah dimuatnya ketentuan tentang hak asasi manusia (HAM) yang lebih luas dan dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A hingga Pasal 28J.

Substansi perubahan juga menyangkut keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat terutama berkaitan dengan cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan, bahwa semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat.

3. Amandemen ketiga terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu

Amandemen ketiga terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diputuskan pada Rapat Paripurna MPR-RI ke-7, tanggal 9 November 2001 melalui Sidang Tahunan MPR-RI. Menurut Sri Sumantri, perubahan ketiga dilakukan menurut teori konstitusi, terhadap susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar. Bahkan substansi penjelas yang sifatnya normatif dimasukkan dalam batang tubuh UUD 1945. Melihat materi perubahan ketiga terhadap UUD 1945, jelaslah bahwa perubahan ketiga ini menyangkut substansi yang lebih mendasar .
Dari perubahan ketiga ini secara nyata dapat kita lihat, bahwa sistem pemerintahan yang dianut benar – benar sistem pemerintahan presidensial. Karena MPR tidak lagi dimanifestasikan sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat.

4. Amandemen keempat terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara terjadi perubahan yang mendasar, dimana setiap kebijakan presiden harus mendapat persetujuan atau sepengetahuan DPR. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen mempertegas deklarasi negara hukum, dari yang semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi bagian dari batang tubuh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan eksistensi prinsip negara hukum tersebut, Pasal 1 Ayat dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum . Ketiga, adanya peradilan tata usaha atau peradilan administrasi negara .

Pada hakikatnya hukum administrasi merupaka instrumen Negara Hukum. Dikaitkan dengan konsep ini, maka ukuran atau indikasi Negara Hukum adalah berfungsinya hukum administrasi. Sebaliknya suatu Negara bukanlah Negara Hukum In Realita apabila hukum administrasi tidak berlaku. Implementasi ketegasan konsep negara hukum Indonesia, adalah sistem pemilihan umum secara langsung oleh rakyat sehingga mereka bebas dalam menentukan sikap dan pendapatnya, dalam pandangan Oemar Seno Adji, pemilihan umum yang bebas adalah fundamental bagi negara hukum.

Amandemen terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuat beberapa perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sehingga amandemen terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan paradigma baru atas perwujudan nilai – nilai konstitusi untuk kepentingan rakyat.





PERTEMUAN 14

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA

 

1

Pengertian paradigma secara umum

2

Pengertian Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kehidupan antar umat beragama, dan iptek

 

Pengertian paradigma secara umum

 

Paradigma dapat diartikan secara umum yaitu sebagai kumpulan keyakinan dan konsep, nilai dan praktik yang diterapkan dalam memandang realitas pada suatu komunitas yang sama dalam cara pandang seorang individu terhadap diri dan lingkungannya.

 

Pengertian Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kehidupan antar umat beragama, dan iptek

 

Pengertian pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik

Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:

I. Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;

II. Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;

III. Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;

IV. Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;

V. Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial.

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. 

Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesar besar kemakmuran / kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat . Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya

Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang .Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.

sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:

Ø Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

Ø Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;

Ø Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;

Ø Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;

Ø Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum

Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta .
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.

Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:

1) adanya perlindungan terhadap HAM,

2) adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan

3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif.

demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila - sila Pancasila dasar negara). Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa,

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,

3. Persatuan Indonesia,

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).

Pancasila sebagai paradigma kehidupan antar umat beragama

Pancasila adalah Philosophische Grondslag yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti norma , dasar , dan yang bersifat filsafat . Artinya sumber dari segala sumber kehidupan negara dan berbangsa Indonesia.
Apa itu paradigma? Menurut kamus besar bahasa Indonesia paradigma mempunyai beberapa pengertian, yaitu daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut, model dalam teori ilmu pengetahuan, kerangka berpikir.
Yaitu yang akan memengaruhi dalam berfikir, bersikap dan, bertingkah laku.
Seperti sekarang ini beberapa di wilayah negara Indonesia terjadi konflik yang menyangkut salah satu dalam unsur SARA terutama dalam permasalahan beragama. hal ini dapat menyebabkan turunnya sikap toleransi antar umat beragama dalam bangsa Indonesia. Telah dituangkan dalam Pancasila yang memberikan dasar-dasar nilai bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Indonesia tercinta ini. Sesuai dengan isi Pancasila sila ke-1 yang berbunyi ketuhanan yang maha Esa'' yang dilambangkan dengan bintang di dalam lambang negara kita yaitu garuda Pancasila. Kita sebagai manusia wajib beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa diwilayah negara dimana mereka berada. Oleh karena itu dalam Pancasila dituangkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-1 dan sila ke-2 yang berbunyi ketuhanan yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Makna dari pancasila sila pertama yaitu, kita sebagai manusia wajib percaya kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Yang saling menghormati, menghargai satu sama lain.

nilai-nilai setiap sila Pancasila yang mengandung landasan pengembangan IPTEK, dirangkum dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), yaitu:  

1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ini menekankan bahwa pengembangan IPTEK dimaknai sebagai bentuk syukur pemberian akal oleh Yang Maha Esa. Sehingga dalam proses pengembangan IPTEK tidak dibuat untuk mencederai keyakinan umat beragama.

2) Sila kemanusiaan yang adil dan beradab Sila ini menekankan bahwa dalam pengembangan IPTEK harus dengan cara-cara yang berperikemanusiaan dan tidak merugikan manusia individual maupun umat manusia yang sekarang maupun yang akan datang agar bisa menyejahterakan manusia.

3) Sila Persatuan Indonesia Sila ini mengingatkan agar pengembangan IPTEK ditujukan untuk seluruh tanah air dan bangsa secara merata. Selain itu, sila ini juga memberikan kesadaran bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia dapat meningkat dengan adanya kemajuan.

4)  Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Sila ini menekankan agar membuka kesempatan yang sama bagi semua warga untuk dapat mengembangkan IPTEK dan merasakan hasilnya sesuai kemampuan dan keperluan masing-masing sehingga tidak terjadi monopoli IPTEK.

5) Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Sila ini menekankan bahwa dalam pengembangan IPTEK harus didasarkan pada keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.

 

 

PERTEMUAN 15

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA

1

Pengertian Pancasila sebagai paradigma

reformasi

2

Pancasila sebagai paradigma kehidupan

kampus.

 

Pengertian Pancasila sebagai paradigma reformasi

Pancasila sebagai paradigma reformasi , adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu system Negara di bawah nilai – nilai pancasila , bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkungan pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta cita – cita yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila.

1. Gerakan Reformasi

Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai , dasar moral etika bagi Negara dan aparat pelaksana Negara dalm kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan dan tindakan penguasa mengatasnamakan pancasila , bahkan kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen. Dr, B.J. Habibie menggantikan kedudukan presiden.kemudian diikuti dengan pembentukan cabinet reformasi pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk meakukan reformasi secara menyeluruh , terutama pengubahan 5 paket UU.

2. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila

Hal ini terbukti dengan maraknya garakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi , melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri. Secara harfiah reformasi memiliki makna : suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal – hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai ideal yang dicita – citakan rakyat. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Nampaknya tidak diletakan dalm kedudukan dan fungsi sebenarnya. Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme, sehingga merajalela kolusi dan korupsi.

 

Pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus.


Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara, pandangan hidup bangsa serta ideology bangsa dan Negara, bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah namun harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktualisasi Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu aktualisasi obketif dan aktualsiasi subjektif. Aktualisasi pancasila yang objektif yaitu aktualisasi kelembgaan Negara antara lain legislative, eksekitif, maupun yudikatif. 60 Tahun 199, yang di sebut Tridharma Perguruan Tinggi yaitu sebagai pendidikan tertinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus senantiasa terikat nilai yaitu nilai ketuhanan dan kemanusian yang terkandung dalam pancasila. Jadi, di Perguruan Tinggi atau yang biasa disebut dengan kampus, tidak hanya mengajar akan tetapi mendidik. Dimana dengan didikan tersebut mahasiswa akan lebih didampingi baik secara intelektual dan emosional. Contoh umumnya adalah bagaimana cara mahasiswa bergaul dalam sehari-hari mereka dengan berpedoman pada pancasila. Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sekaligus merupakan tempat untuk mengembangkan nilai-nilai luhur. Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia. Mahasiswa harus bersikap obyektif, dan benar-benar berdasarkan kepentingan moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuasaan politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia.

Analisis Budaya Merokok di Kalangan Mahasiswa

Kebiasaan merokok di kalangan mahasiswa bukan hal yang biasa lagi kita dengar. Menurut penelitian yang ada, ada banyak mahasiswa diseluruh Indonesia yang menggunakan rokok untuk dijdikan salah satu penghibur saat mereka menghadapi masalah, akan tetepi yang menjadi masalah besar yaitu mereka yang merokok sudah mengetahui apa dampak dari merokok.
Sebenarnya yang paling berbahaya diantara perokok pasif dan perokok aktif, perokok pasiflah yang berbahaya sebab perokok pasif menghisap asap rokok yang paling banyak. Oleh Karena itu, merokok dilarang di sekolah maupun di luar sekolah.
Sudah di buktikan oleh banyak orang bahwa merokok dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun telah diketahui dengan jelas. Menurut penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok dapat meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit.

 

 





DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

https://liber720.wordpress.com/2016/12/12/sistem-ketatanegaraan-indonesia-dalam-uud-1945-sebelum-dan-sesudah-dilakukan-amandemen-realisasi-hak-hak-asasi-manusia-dalam-negara-republik/

https://www.kompasiana.com/rizkymen/607060d28ede480e2d239732/pelaksanaan-dan-penegakan-hak-asasi-manusia-dalam-berdemokrasi-di-indonesia

https://www.academia.edu/35141411/Reformasi_Hukum_dan_Sistem_Ketatanegaraan_Indonesia_Pasca_Amandemen_Undang_Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

https://legalstudies71.blogspot.com/2019/12/pengertian-paradigma-elemen-jenis.html

https://noncw.blogspot.com/2016/12/makna-pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan-nasional-politik-iptek-ekonomi-sosial-budaya-hukum.html

https://www.kaskus.co.id/thread/5fae26d3c0cad76302240226/pancasila-sebagai-paradigma-kehidupan-antar-umat-beragama/

https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/25/201119769/pancasila-sebagai-paradigma-pengembangan-iptek

https://retnofitrii.wordpress.com/2014/11/23/pancasila-sebagai-paradigma-reformasi/

 

Komentar

Postingan Populer